Kerusakan Jalan Di Provinsi Riau, Akibat Truk ODOL, By: Abdul Kudus Zaini

iNRiau.com, Pekanbaru – Ir. H. Abdul Kudus Zaini, MT, MS, Tr, IPM, ASEAN Eng.

Dosen Fakultas Teknik,Jurusan Sipil, Bidang Transpotasi dan Lalu Lintas, Universitas Islam Riau Pekanbaru dalam tulisannya tentang kondisi jalan rusak.(09/05/2025).

Fenomena kerusakan jalan raya yang semakin meluas di berbagai wilayah Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Riau, telah menjadi isu krusial yang berdampak langsung terhadap keselamatan pengguna jalan dan efisiensi sistem transportasi.

Salah satu penyebab utama kerusakan tersebut adalah tingginya intensitas operasional truk Over Dimension dan Over Load (ODOL) yang melintasi ruas-ruas jalan nasional dan provinsi.

Data dari PUPR-PPKP menunjukkan bahwa dari total 2.797,81 Km jalan Provinsi, hanya 63 % dalam kondisi baik, sementara sisanya mengalami kerusakan ringan dan berat.

Truk ODOL merupakan kendaraan angkutan barang yang melebihi batas dimensi dan/atau muatan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Keberadaan truk ODOL tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga mempercepat degradasi struktur perkerasan jalan, beban berlebih yang diterima oleh lapisan permukaan dan fondasi jalan menyebabkan munculnya retakan, lubang (potholes), dan deformasi permanen seperti alur (rutting).

Hal ini diperparah oleh kelemahan pada sistem pengawasan dan penegakan hukum di lapangan.

Data dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menunjukkan bahwa kontribusi kendaraan ODOL terhadap kerusakan jalan mencapai lebih dari 70%.

Kota Pekanbaru yang menjadi ibukota Provinsi Riau, terdapat Jalan yang rusak seperti Jalan Lintas Sumatera, Jalan Garuda Sakti, dan Jalan Siak II mengalami penurunan tingkat pelayanan (service level) jauh lebih cepat dari umur rencana desain, yang semestinya mampu bertahan hingga 10-15 tahun.

Kerusakan dini ini menyebabkan biaya pemeliharaan jalan meningkat signifikan, sekaligus berdampak pada kelancaran logistik dan keselamatan lalu lintas dijalan raya.

Dari sisi ekonomi, dampak ODOL sangat merugikan. Anggaran negara yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan jalan baru atau peningkatan konektivitas wilayah, justru tersedot untuk perbaikan kerusakan akibat pelanggaran spesifikasi kendaraan. Di Provinsi Riau, khususnya Pekanbaru, beban ekonomi ini dirasakan oleh pemerintah daerah dan masyarakat pengguna jalan.

Solusi terhadap masalah ODOL harus bersifat multidimensi:

1. Diperlukan penguatan sistem jembatan timbang dan penerapan teknologi Weigh-in-Motion (WIM) untuk mendeteksi pelanggaran muatan secara real time.

2. Integrasi sistem pengawasan dengan digitalisasi data kendaraan dan trayek angkutan barang perlu dioptimalkan.

3. Harus ada sanksi tegas yang tidak hanya menyasar pengemudi, tetapi juga pemilik usaha angkutan barang yang memaksakan muatan berlebih. Selain itu, peran masyarakat sipil dan media dalam mengawasi serta melaporkan pelanggaran ODOL juga harus terus didorong.

Penanganan truk ODOL bukan sekadar persoalan teknis rekayasa lalu lintas, tetapi juga menyangkut aspek penegakan hukum, budaya disiplin keselamatan, dan komitmen politik dari berbagai pemangku kepentingan. Tanpa langkah konkret dan berkelanjutan, kerusakan jalan di Riau, khususnya Pekanbaru, akan terus menjadi lingkaran setan yang menghambat pembangunan infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Sebagai peran tangung jawab Polisi lalu lintas untuk penegakan hukum terhadap pelanggaran batas batas muatan dan dimensi kendaraan, Dinas Perhubungan mengawasi dan mengatur operasional kendaraan angkutan barang, serta serta melakukan inpeksi dan pemindakan terhadap truk ODOL, serta PUPR, Bina Marga dan membangun insfratruktur jalan melakukan pemeliharaan rutin untuk memastikan kelayakan jalan, LSM dan Masyarakat spil harus mengawasi dan melapoe aktivitas truk ODOL, serta memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya infraktuktur jalan.**

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email