Fakultas Teknik

Kontak

Kategori
Uncategorized

Mengingat Kembali Awal Berdirinya Kampus UIR Di Usia 62 Tahun Menurut Anak Pendiri : Abdul Kudus

iNRiau.com, Pekanbaru – Mengingat kembali awal berdirinya Universitas Islam Riau (UIR) Pekanbaru dibawah Yayasan Lembaga Pendidikan Islam menurut salah satu anak pendiri YLPI Ir.H. Abdul Kudus Zaini,MT,S,Tr,BCAP,CPC, IPM, ASEAN, Eng.(Dosen Teknik Sipil, Fakultas Teknik UIR Pekanbaru).

UIR itu lahir tahun 1962, berarti sama kelahiran saya, hanya berbeda bulan saja, berbicara masalah UIR, tak terlepas dengan nama besar para pendiri UIR yakni H. Zaini kunin, Suman HS, H. Rasyid, dengan Akte notaris Sutan diatas
Diresmikan oleh Prof. Anton Timur Jailaini Dirjen Departemen Agama RI.

Inilah bentuk para pendiri UIR, ada yang lain tapi pembantu, Saya sebagai anak dari almarhum Zaini Kunin, yang sejak tahun 1981 berkiprah dengan orang tua, karena para tahun 1981 belum adanya Kampus di Pekanbaru, hanya kondisi yang masih lalang tinggi, pepohonan.

Berkat dukungan Gubernur Riau saat itu H. Kaharuddin Nasution, setiap sabtu sore dan minggu pagi sampai siang pergi ke Marpoyan melihat ladang yang kosong dengan menggunakan Vespa butut, Saya dengan orang tua, dengan keyakinan orang tua bisa dengan gajinya di Departemen Agama Tingkat l Provinsi Riau.

Banyak untuk buruh karyawan mengerjakan, manto, sutarno, setiap bulan datang ke rumah meminta uang, serta beras untuk diberi dari rumah, tahun demi tahun baru dibangunlah Fakultas Hukum dengan Dana UIR dan SPP, serta keberanian H. Zaini Kunin, pandai meminjamkan uang ke Bank hingga terbangunlah Fakultas Agama Islam dengan cara Swakelola.

Membangun Masjid semasa almarhum Zaini Kunin pergi Jakarta menemui Rhabitha Alam Islamiah melalui M. Natsir Ketua Dewan Da’wah Islamiah dapatkan bantuan untuk pembangunan Masjid waktu dulu.

Jadi semua yang bangunan di Kampus banyak Swakelola dengan dana sendiri, hanya perpustakaan, komunikasi, gelanggang bantuan Pemda Riau.

Dari rektor pertama adik kandung Zaini Kunin, adik kandung
H. Rawi Kunin mulai meningkat keberanian beliau ke Bank untuk memajukan UIR, itupun tidak begitu lama sampai Almarhum Prof. Habibi dapat bantuan 600 juta, dari Bustamil Arifin 50 Juta.

Pada semasa kepemimpinan H. Rawi Kunin yang tidak lama, karena beliau dengan mendadak meninggal dunia, dan dilanjutkan oleh Prof Tk. Dahril Prof Dahril, semasa beliau tinggal pernah di Gubuk depan pintu gerbang Marpoyan bersama Prof. Muktar Ahmad, jasa beliau banyak terhadap UIR.

Kemudian dilanjutkan Rektor Prof. Hasan Basri Jumin, ini dulu guru SD Kampar dibawa oleh Almarhum H. Ramli Zein beliau dosen hukum dan kepala biro keuangan derta pengurus ylpi sampai meraih gelar Profesor dan mendapat bantuan mobil dari Pemerintah, namun sayang mobil Altis ini digunakan oleh Prof. Hasan Basri Jumin digunakan dan sekarang kelihatan mobil bisa jadi mesin tua.

Masuk lagi rektor Prof. Detri Karya dibawa oleh Datuk H. Zaini Kunin dari awal sebagai pembantu kebun YLPI sambil jadi Dosen Ekonomi menjabat sebagai Rektor dua periode yang berhasilah, masuk Prof. Syafrinaldi jadi Rektor ya bertambah membuat UIR semakin maju.

Untuk mendirikan UIR pada masa itu, pernah sekali h. Zaini Kunin menjual mobilnya untuk membayar gaji para Dosen uir

Pesan dari anak pendiri YLPI dan Kampus UIR Pekanbaru Ir.H. Abdul Kudus Zaini,MT,S,Tr,BCAP,CPC, IPM, ASEAN, Eng, Mari menyongsong milad UIR yang ke 62 tahun, masa depan pundak Pimpinan dan Karyawan-Karyawan.

Visi dan misi Iman dan Taqwa 2041
Mulai dari mahasiswa sampai ke Dosen, yang perlu bagi saya jangan dosen mengajar ketika datang gara tidak ada jabatan struktural, selalu kekampus uir ini.(**)

Kategori
Uncategorized

“Skema Sertifikasi Manager Asset” Oleh: Ir.H. Abdul Kudus Zaini

iNRiau.com – Tim Ahli Penyusunan Skema Sertifikasi Profesi Teknik, Ir.H. Abdul Kudus Zaini,MT,S,Tr,BCAP,CPC, IPM, ASEAN, Eng.

I. LATAR BELAKANG.
Pengelolaan (manajemen) Aset”. Aset adalah segala sesuatu yang memiliki nilai ekonomi yang dapat dimiliki baik oleh individu, perusahaan, maupun dimiliki pemerintah yang dapat dinilai secara finansial.
Bagi organisasi berorientasi laba, aset ini diharapkan menghasilkan arus kas bersih di masa yang akan datang. Nilai kini dari aliran kas bebas di masa yang akan datang akan menghasilkan nilai aset. Tetap bagi organisasi pemerintah yang bertujuan bukan laba, melainkan menyediakan layanan bagi masyarakat, aliran kas bukan hal yang utama.

Namun, potensi manfaat dari suatu asset untuk menyedikan layanan itulah yang menunjukkan nilainya. Ini adalah konsep dasar dari manajemen aset. Setiap organisasi, baik pemerintah, swasta, sebuah rumah tangga, maupun individu tentu memiliki aset. Pengertian aset yang dalam bahasa Indonesia dikenal dengan istilah “kekayaan” atau ada yang menyebut asset, atau real property.
Ketiga istilah ini memiliki arti sama serta telah umum diungkapkan dan didengar oleh masyarakat kita dalam kehidupan sehari-hari. Kata real property sering kali melekat dengan istilah lain, yaitu real estate.

Skema Sertifikasi untuk Aset dengan mengacu kepada kompetensi yang diakui secara luas, yaitu diadopsi dari Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang relevan dan peraturan yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Dengan berbasis kepada standar yang diakui secara luas tersebut, serta dipadukan pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), Skema Sertifikasi Manajer Aset ini diharapkan dapat memberi manfaat bagi berbagai pihak, baik para tenaga kerja, industri pengguna tenaga kerja, maupun pihak terkait lainnya

II. RUANG LINGKUP SKEMA SERTIKASI.
Pengelolaan manajemen Aset .
Lingkup Penggunaan Sertifikat: organisasi/perusahaan/lembaga yang memiliki bagian/proses bagian Aset

III. TUJUAN SERTIFIKASI
Memastikan kompetensi kerja pada profesi Manajer Aset Kerja-Ahli Muda Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Jenjang 7.
Sebagai acuan bagi LSP-TMI dan asesor dalam rangka pelaksanaan sertifikasi Kompetensi.

IV. ACUAN NORMATIVE
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional.

KAN K-09 Persyaratan Khusus Akreditasi Lembaga Sertifikasi Person
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 309 Tahun 2017 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Arsitektur dan Keinsinyuran; Analisis dan Uji Teknis Bidang Manajer Aset Jabatan Kerja Penguji Fungsi Aset.

Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Arsitektur dan Keinsinyuran; Analisis dan Uji Teknis Kerja Personil Manager Aset Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Tenaga

V. TUJUAN SERTIFIKASI
Memastikan kompetensi kerja pada profesi Manajer aset kerja-Ahli Muda Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Jenjang 7.
Sebagai acuan bagi LSP-TMI dan asesor dalam rangka pelaksanaan sertifikasi Kompetensi.

VI. ACUAN NORMATIVE
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 224 tahun 2018 Penetapan Standar kopenensi Ilmiah pokok Aktivitas Arsitektue dan Ie insyinyuran di Bidang Teknik Industri.
KAN K-09 Persyaratan Khusus Akreditasi Lembaga Sertifikasi Person
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 224 tahun 2018 Penetapan Standar kopenensi Ilmiah pokok Aktivitas Arsitektue dan Ie insyinyuran di Bidang Teknik Industri.

Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Nomor 5 /165/AS.03.03/2022 tentang Penetapan Skema Sertifikasi Okopasi Personil Kesehatan KerjaKerja Nomor 5 /165/AS.03.03/2022 tentang Penetapan Skema Sertifikasi Okopasi Personil Keselamatan dan Kesehatan kerja Sebagai Ruang lingkup Skema sertifikasi di Lembaga Sertifikasi Profesi Bidang Manager Aset.**

Sumber: Ir.H. Abdul Kudus Zaini,MT,S,Tr,BCAP,CPC, IPM, ASEAN, Eng.
Dosen Teknik Sipil, Fakultas Teknik Universitas Islam Riau
Pekanbaru- Riau.

Kategori
Uncategorized

Perjanjian Kerja Sama (MoA) antara “Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang” dengan “Universitas Islam Riau (UIR) Pekanbaru”

Selamat pagi sahabat PUPR

Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang melalui kepala dinas bapak Ardiasnyah, ST.MT terus melakukan inovasi memperkuat kerjasama guna meningkatkan kinerja dinas PUPR kabupaten bengkalis.

Hari ini kepala dinas bersama Universitas Islam riau menandatangani perjanjian kerjasama dalam melakukan optimalisasi pengelolaan laboratorium dinas PUPR bengkalis, yang tujuan utamanya bagaimana dinas PUPR mampu memberikan kontribusi terhadapat pendapatan Retribusi dalam upaya peningkatan pendapatan daerah melalui laboratorium .

Dinas PUPR memiliki labor uji beton, uji mutu dan lain-lain hanya saja selama ini belum berjalan secara optimal dengan fasilitas dan alat yang dimiliki namun masih keterbatasan dalam SDM untuk melakukan pengelolaan secara profesional, sehingga kepala dinas melalui kepala upt labor berinisiatif untuk menggandeng Pihak UIR dalam upaya pengelolaan, dan pengembangan SDM.

Semoga pangkah inovasi yang dilakukan kali ini mampu meningkatkan kinerja dinas PUPR dan dapat memberikan kontribusi dalam hal pendapatan daerah.

#SinergiMembangunNegeri
#KabupatenBengkalisBermasa
#PUPRsigapMembangunNegeri